Pengumuman Resmi Disematkan

PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

Admin BKPSDM 20 September 2026
Dibaca 20 kali
PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

PENGUMUMAN

PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

Dalam rangka memberikan kemudahan, kepastian, dan percepatan dalam proses pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan ketentuan tersebut, periodisasi kenaikan pangkat PNS ditetapkan sebanyak 12 (dua belas) periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember setiap tahun. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Oktober 2025.

Jadwal Periode Kenaikan Pangkat

No. Periode Kenaikan Pangkat Waktu Submit Usulan/Approval
1 1 Januari 16 November – 15 Desember
2 1 Februari 16 Desember – 15 Januari
3 1 Maret 16 Januari – 15 Februari
4 1 April 16 Februari – 15 Maret
5 1 Mei 16 Maret – 15 April
6 1 Juni 16 April – 15 Mei
7 1 Juli 16 Mei – 15 Juni
8 1 Agustus 16 Juni – 15 Juli
9 1 September 16 Juli – 15 Agustus
10 1 Oktober 16 Agustus – 15 September
11 1 November 16 September – 15 Oktober
12 1 Desember 16 Oktober – 15 November

Jadwal submit usulan/approval tersebut mengacu pada penjelasan Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN melalui Surat Nomor 13749/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 8 September 2025.

Kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, agar memperhatikan periode kenaikan pangkat yang dituju serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan disampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Dengan adanya 12 periode kenaikan pangkat dalam satu tahun, diharapkan proses layanan kenaikan pangkat dapat berlangsung secara lebih efektif, tepat waktu, transparan, dan mendukung pengembangan karier PNS.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

BKPSDM Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Pelayanan Kepegawaian yang Cepat, Tepat, dan Transparan

Lacak Status Usulan

Ingin mengecek proses berkas usulan kenaikan pangkat Anda?

Buka Pelacak NIP